Bunyu Barat, 26 Juni 2026
Pemerintah Desa Bunyu Barat melaksanakan kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunyu Barat untuk mengisi kekosongan jabatan setelah salah satu anggota BPD mengundurkan diri. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri tersebut agar tugas dan fungsi BPD tetap berjalan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Bunyu Barat ini dihadiri oleh Kepala Desa Bunyu Barat beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Bunyu Barat beserta anggota, Pendamping Desa, para Ketua RT se- Bunyu Barat, perwakilan masyarakat, serta Mahasiswa KKN 39 UBT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, serta musyawarah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bunyu Barat Suhadi menyampaikan bahwa Penggantian Antar Waktu merupakan mekanisme yang telah diatur untuk mengisi kekosongan keanggotaan BPD, sehingga lembaga tersebut dapat terus menjalankan perannya sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Setelah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyampaian tata tertib, proses pencalonan, hingga pemungutan dan penghitungan suara, Abdul Wahid berhasil memperoleh dukungan terbanyak dan ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Bunyu Barat melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Abdul Wahid akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang mengundurkan diri.
Kepala Desa Bunyu Barat mengucapkan selamat kepada Abdul Wahid atas amanah yang telah diberikan. Ia berharap anggota BPD yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Desa dan seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara, dan sesi foto bersama. Dengan terisinya kembali keanggotaan BPD Desa Bunyu Barat, diharapkan lembaga tersebut dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta terus bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bunyu Barat.